Selasa, 14 Oktober 2008

narkoba no!!!!!

Posted by: maulanusantara | Agustus 13, 2008

Percepat Eksekusi Mati Penjahat Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat pengguna narkoba di Indonesia sekitar 3,2 juta orang, atau sekitar 1,5 persen dari jumlah penduduk negeri ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.000 orang menggunakan narkotika dengan alat bantu berupa jarum suntik, dan 60 persennya terjangkit HIV/AIDS, serta sekitar 15.000 orang meninggal setiap tahun karena menggunakan napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) lain.


Kapolri Jenderal Sutanto selaku Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) mengharapkan agar para terpidana mati kasus narkoba bisa segera dieksekusi, supaya menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkoba.

“Untuk menimbulkan efek jera, maka para terpidana mati kasus narkoba harus segera dieksekusi . Untuk itu BNN telah berkoordinasi secara intens dengan Kejaksaan Agung selaku eksekutor,” kata Sutanto dalam sambutannya pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (Hani) di Istana Negara Jakarta, Kamis.

Menurut Sutanto, berdasarkan pengamatannya pemidanaan para penjahat narkoba itu ternyata tidak menghentikan tindak kejahatan yang dilakukan karena mereka justru menggunakan lapas sebagai pusat pengedaran narkoba.

“Sindikat pengedaran narkoba lintas negara justru dikendalikan dari lapas. Jadi lapas ternyata tidak bisa menghentikan kejahatan tersebut,” katanya.

Sutanto juga meminta agar dilakukan berbagai langkah untuk mengurangi kejahatan narkoba yang semakin meningkat seperti memproses pidana dan pemidanaan para pelaku tindak pidana narkoba dengan tepat, cermat dan cepat.

“Dengan proses pidana dan pemidanaan yang cepat maka akan diberikan efek jera kepada pelaku dan calon pelaku serta untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan membuktikan peran negara dalam memberi perlindungan kepada warga negara dari ancaman narkoba,” katanya.

Dikatakan Sutanto, jumlah pidana mati kasus narkoba mencapai 72 orang, namun tiga sudah dieksekusi mati, satu meninggal, lima diubah hukumannya menjadi seumur hidup dan satu diubah menjadi hukuman 15 tahun sehingga masih ada 62 orang.

“Dalam waktu dekat akan dieksekusi dua terpidana mati kasus narkoba yaitu Samuel dan Hansen Anthony. Keduanya warga negara Nigeria yang divonis tahun 2001,” katanya.
Data BNN menyebutkan jumlah tindak pidana narkoba yang diungkap terus meningkat dari 17.355 kasus pada tahun 2006 menjadi 22.630 kasus. Jumlah pelaku tindak pidana narkoba juga meningkat dari 31.635 orang menjadi 36.169 orang.

Sedangkan jumlah barang bukti juga meningkat seperti ganja naik 79 persen, heroin 23 persen, psikotropika ekstasi tablet 156 persen.

Pengungkapan meningkatnya kasus narkoba ini menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba baru dimulai dan tidak ada alasan untuk lengah.

Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji di tempat yang sama mengatakan terpidana mati kasus narkoba masih 57 orang dan pihaknya akan berusaha mempercepat proses eksekusinya.

“Mereka masih di dalam proses dan akan dipercepat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hendarman.[]

say no to drug!!!!!


NARKOTIKA
(Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA)



  1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
  2. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas dan / atau mengubah bentuk narkotik termasuk mengekstraksi, mengkonversi atau merakit narkotia untuk memproduksi obat.
  3. Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
  4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
  5. Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
  6. Surat persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
  7. Surat persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
  8. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ketempat lain, dengan cara moda atau sarana angkutan apapun.
  9. Pedagang besar farmasi adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
  10. Pabrik obat adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk narkotika.
  11. Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau berganti sarana angkutan.
  12. Pecandu adalah orang yang menggunakan / menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
  13. Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
  14. Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
  15. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
  16. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
  17. Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
  18. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan / atau penyidikan yang dilakukan dilakukan Oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.
  19. Korporasi adalah kumpulan teroganisasi dari orang dan / atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan.